Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) di jalan tol telah berlaku mulai 1 April 2022. Untuk para pengemudi diharapkan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengatur batas kecepatan. Seperti yang kita ketahui di mengemudi di jalan tol akan terasa lebih aman dan nyaman karena minim terjadinya kemacetan. karena hal ini lah, sebagian orang mengemudi diatas batas maximal yang telah ditentukan.
Kamera ini dapat mendeteksi pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed). Dalam pantauan ini kamera akan membidik pengemudi mobil yang membawa kendaraannya lebih dari batas kecepatan di jalan tol, yaitu 80 km/jam untuk jalan tol dalam kota dan 100km/jam untuk jalan tol luar kota.
Menurut polisi, sistem ini akan membuat pengemudi lebih jera karena memacu kecepatan kendaraan lebih dari 120km per jam. Seperti yang kita ketahui, aturan tol mengenai maximum kecepatan dibuat untuk menghindari adanya kecelakaan. Menurut survei, kecelakaan di jalan tol terjadi karena kecepatan mobil diatas batas maximum. Maka oleh karena itu, pemerintah membuat tilang elektronik yang bisa mendeteksi kendaraan dengan kecepatan diatas maximum.
Batas kecepatan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada pasal 3 ayat 4.
Cara kerja kamera ini sendiri, terdapat alat yang sudah dipasang dipinggir jalan yang bisa melihat kecepatan kendaraan per detiknya. Jika ada kendaraan yang melebihi batas maximum akan langsung terjepret oleh kamera. Setelah itu, bukti berupa foto atau video akan dikirimkan sebagai surat kepada alamat pemiliki nomor kendaraan yang melanggar.
Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Terdekti Melanggar Atau Tidak
Terdapat cara untuk mengecek status pelanggaran yaitu memastikan di website khusus yang telah disediakan Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi etle-pmj.info/id/check-data. Di dalam situs tersebut, Anda harus memasukan data berupa pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Setelah itu, situs akan menjelaskan lebih detail pelanggaran yang telah Anda lakukan. Detail pelanggarannya akan diberikan berupa waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan statusnya. Dengan informasi ini Anda bisa mengetahui apakah kendaraan Anda terdekti pernah melakukan pelanggaran atau tidak. Jika sewaktu terdekti terdapat riwayat pelanggaran, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi tilang elektronik.
Denda
Jika ada pengendara yang terkena tilang ETLE, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan disebut dijerat Pasal 287 ayat 5. Dimana pelanggaran akan diberi kurangan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp.500.00,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan adanya peraturan ini, diharapakan para pengemudi mobil di jalan tol lebih berhati-hati lagi. tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri, melainkan juga untuk keselamatan orang lain.
Apalagi jika kamu ingin membeli mobil baru dan sebelum membelinya kamu mencoba untuk membawa kendaraan di dalam tol terlebih dahulu. Ada baiknya kamu harus lebih berhati-hati, jangan sampai kendaraan mobil barumu mempunyai riwayat pelanggaran lalu lintas.
Jika kamu berminat untuk membuka bisnis sewa atau rental mobil disaat memasuki arus mudik, kamu bisa banget membeli mobil secara kredit melalui SEVA karna hanya dengan biaya cicilan mulai 3 Jutaan saja, akan berbalik modal nantinya pada usaha. Apalagi momen idul fitri ini banyak dinantikan oleh masyarakat.
0 Komentar